Rabu, 25 Mei 2016

fiqih muamalah


             


·         Pengertian
-         الفعه           
    bahasa: paham, mengerti, pengetahuan                                    
                 istilah:  Hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliayah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci
-          المعملة                 
       bahasa: saling berbuat, saling mengamalkan
        istilah: Kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
-          فقه معا لمة 
      yaitu fiqih yang membahas masalah masalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa, upah, pinjam, berkongsi, dan lain-lain.
·         Macam-macam harta
-          Mutaqawwim (bisa dimanfaatkan), contohnya: kerbau.
ghairu mutaqawwim (tidak bisa dimanfaatkan), contohnya: babi.
-          Mitsil (serupa), contohnya: mahar.
qimi (tidak serupa).
-          Istihlaki (habis dipakai), contohnya: korek api.
isti’mali (dapat dipakai berulang kali), contohnya: sepatu, pakaian.
-          Manqul (bergerak), contohnya: kendaraan.
ghairu manqul (tidak bergerak), contohnya: rumah, pabrik.
-          ‘ain (benda), contohnya: rumah, pakaian, kendaraan.
dayn (harta yang dipertanggung jawabkan), contohnya: uang.

·         Proses kepemilikan  harta
-            Ikhrajul mubahat (ihya’ al-mawad)
Barang-barang yang belum dimiliki seseorang, menghidupkan tanah yang mati atau mengurusi suatu benda yang belum dimiliki seseorang.
-            al-milk bi al-uqud
proses kepemilikan melalui transaksi.
Contohnya: jual beli
-            al-milk bi al-khalafiyah
pengalihan kekuasaan.
Contohnya: warisan
-            tawallud min al-mamluk
hasil dari harta yang telah dimiliki seseorang.
Contohnya: pisang, kelapa
-            hibah
pemberian secara sukarela, tanpa ada sebab tertentu.

·         Aqad
1.         Penegrtian
Perserikatan anatar dua orang atau lebih tentang sesuatu dengan tujuan dan maksud tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
2.         Unsur-unsur aqad
-           العاقدين(pelaku/subjek aqad)
Syarat:  berakal       مميز
                                    Merdeka (tidak dalam tekanan orang lain)
-            العقودية(objek atau barang )
Syarat:  berwujud                      bisa disah terima
                                     Bermanfaat   tidak membahayakan
                                     Bernilai                           halal
                                     Suci                                jelas
-            العفدAqad
3.         Syarat-syarat aqad
-          Dipahami oleh pelaku aqad
-          Aqad bersesuaian dengan ijab dan qabul
-          Jelas (sesuai dengan tujuan dan maksudnya)
-          Akad tidak digantungkan dengan syarat-syarat tertentu yang menurut syara’ tidak dibenarkan
Contohnya: jual beli dengan syarat-syarat tertentu
-          Tidak dibatasi oleh waktu (aqad tertentu khususnya jual beli, pernikahan dengan batas waktu)
4.         Tempat terjadinya aqad
-          Ditempat yang sama
-          Tidak secara fisik penjual dan pembeli bertemu (media yang digunakan untuk transaksi)
5.         Prinsip-prinsip aqad
-            Asal dari mua’amalah itu mubah
الاصل فى المعاملة الاباحة حتى يدل الدليل على تحريها                                                       
-            Merdeka (tanpa unsur paksaan)
-            Adil (berkeadilan)
                                                        i.            Adil menurut Allah
                                                      ii.            Adil menurut diri sendiri
                                                    iii.            Adil menurut masyarakat
Ø   Memberikan hak kepada yang berhak
Ø   Proposional
Ø   Tidak aniaya (dzalim)
-            Kesetaraan (tidak ada perbedaan anatara penjual dengan pembeli)
-            Kemaslahatan
-            Kejujuran
-            Mengikat
6.         Macam-macam aqad
-            Aqad tabaruk
Aqad yang berorientasi pada non-profit (tidak mencari keuntungan), mengandung unsur tolong menolong (ta’awun).
Contohnya: meminjam, penitipan
-            Aqad ijarah
Aqad yang didalamnya mengandung unsur profit (mencari keuntungan).
Contohnya: jual beli, sewa.

Buku bacaan: Sahrani, Sohari dan Ru’fah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Insonesia



Implementasi Ketahanan Nasional



Implementasi Ketahanan Nasional
Implementasi ketahanan nasional diartikan melaksanakan atau menggunakan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan yang dilandasi sikap ulet dan tangguh untuk mengembangkan daya saing bangsa sehingga menjadi bangsa yang kompetitif dan dihormati di dunia. Untuk menjadikan bangsa yang berdaya saing, maka Indonesia harus mampu memecahkan permasalahn yang dihadapi dengan efisien, transparan, dan accountable.
1.       Implementasi Ketahanan Nasional dalam bidang Politik
Untuk menghadapi permasalahn dalam bidang politik, maka sejumlah tindakan harus dilaksanakan, sehingga tercipta situasi politik yang kondusif bagi peningkatan daya saing bangsa. Hal yang harus dilakukan adalah:
a.   Dalam rangka menghadapi globalisasi, maka perlu diambil langkah-langkah mengadakan proses perubahan atau modernisasi.Menghadapi globalisasi perlu peningkatan kompetensi diplomat menjadi perunding internasional. Peningkatan anggaran dalam bidang pendidikan dan pertahanan merupakan salah satu implementasi dalam bidang politik.
b.  Mengembangkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Hal ini dilakukan dengan berperan serta dalam proses perdamaian di dunia internasioanl dan berpartisipasi aktif dalam peristiwa yang bersifat global.
c.   Masalah disintegrasi dan otonomi. Banyak kasus disintegrasi bangsa disebabkan adanya ketidakadilan dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan budaya. Implementasi HAM, pemberlakuan hukum sesuai dengan adat, serta memberikan otonomi dalam pengelolaan ekonomi merupakan kunci masalah disintegrasi dan otonomi.
d.  Penatan sistem politik yang menjamin kestabilan pemerintah. dalam bidang politik perlu dilakukan pengembangan sistem yang erbuka dan demokratis, meningkatkan kemandirian partai serta melakukan pendidikan politik yang intensif dan komprehensif.
e.   Sistem birokrasi yang efisien. Efisisensi birokrasi dilakukan dengan penataan tanggung jawab yang sesuai dengan fungsinya, sistem penilaian kinerja yang adil dan terbuka serta sistem numerasi yang memedai dan layak. Dalam bidang birokrasi perlu dilakukan penatan peran lembaga pemerintahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
2.       Implementasi Ketahanan Nasional dalam Bidang Ekonomi
Untuk menghadapi permasalahan dalm bidang ekonomi, maka sejumlah tindakan harus dilaksankan, sehingga tercipta kondisi perekonomian yang kondusif untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Hal yang harus dilakukan:
a.   Menata kebijakan fiskal terutama yang terkait dengan pajak serta restribusi. Peraturan UU maupun Perda yang memberatkan dunia industri harus dicabut. Kebijakan fiskal harus mampu membuat dunia industri efisien dan efektif serta berdaya saing yang ekspor.
b.  Mengembangkan industri yang berorientasi pada produk dalam negeri. Krisis moneter sudah meruntuhkan idustri elektronika dan tekstil. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan industri berbasis pertanian, karena kondisi Indonesia sangat cocok untuk pertanian dan hampir 50% penduduknya hidup dari pertanian.
c.   Menggiatkan swasembada pangan. Pangan adalah kebutuhan pokok, krisis pangan dapat membuat stabilitas politik terganggu.
d.  Mengembangkan iklim investasi yang baik. Pembenahan sistim investasi dilakukan dengan mempermudah prosedur perizinan dan memberi insentif yang memadai serta keringanan pajak, saran infrastuktur, dan kepastian hukum dalam ketenagakerjaan.
e.   Mengembangkan sistim ekonomi kerakyatan dan mendorong usah kecil dan menengah. Dengan mengembangkan kredit mikro dan penunjang yang memadai seperti pengembangan informasi pasar dan teknologi.
f.    Mengembangkan sistim pasar dengan mengurangi campur tangan pemerintah. Derngan mendirikan lembaga yang mengawasi persaingan usaha sehingga tidak terjadi monopoli yang merugikan konsumen.
g.   Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, dan efisien untuk menjadi sumber permodalan.
h.  Mengelola kebijakan mikro dan makro secara hati-hati sehingga tingkat inflasi rendah dan tingkat suku bunga rendah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
i.     Meningkatkan efisiensi BUMN dan BUMD dengan melakukan reorganisasi dan restrukturisasi, sehingga fungsi dan tanggung jawab BUMN berjalan dengan baik.
3.       Implementasi Ketahanan Nasional dalam Bidang Sosial dan Budaya
Untuk mrnghadapi masalah dalam bidang sosial dan buadaya, maka sejumlah tindakan harus dilakukan, sehingga tercipta kondisi sosial budaya yang mendukung daya saing bangsa dengan terciptanya sumber daya manusia ynag kompeten, kondisi yang stabil, dan berkembangnya budaya sebagai hasil karya manusia Indonesia. Hal yang harus dilakukan:
a.   Meningkatan HDI Indonesia dengan melakukan: peningatan mutu pendidikan dengan penerapan standarisasi pendidikan, meningkatkan jumlah wajib belajar sembilan tahun, meningkatkan daya saing perguruan tinggi, peninkatan kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan fasilitas lingkungan.
b.  Meningkatkan taraf pendidikan dari 60% lulusan SD menjadi lebih tinggi degan memebrikan dana pendidikan minimal 20% dari APBN.
c.   Meningkatkan perbaikan lingkungan dengan upaya: penataan daerah industri melalui tat guna lahan, pengendalian konversi hutan, pengelolaan sampah, dan pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah.
d.  Meningkatkan disiplin masyarakat dengan upaya pemberian penyuluhan tentang kedisiplinan, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah, serta memberikan sanksi sosial yang tegas untuk memberikan efek jera.
e.   Meningkatkan kualitas pendidikan agama, kerukunan umat beragama, dan mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya dengan upaya peningkatan toleransi antarumat beragama, dialog, dan kerja sama antarumat beragama.
f.    Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara untuk memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan pelayanan hari tua.
g.   Mengembangkan kebebasan berekspresi dalam bidang kesenian, kebudayaan, dan pariwisata dengan memperhatikan etika, moral estetika, dan agama.
h.  Meningkatkan peran serta perempuan dalam bidang politik dan ekonomi sesuai dengan peran kaum pria.
i.     Mengembangkan iklim yang kondusif bagi pemuda untuk mengembangkan kegiatan organisasi dan olahraga dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan prestasi.
j.     Mempercepat proses pembangunan daerah tertinggal sehingga terjadi keseimbangan antardaerah dalam menikmati hasil pembangunan.
4.       Implementasi Ketahanan Nasional dalam Bidang Hukum
Untuk menghadapi masalah dalam bidang hukum, maka sejumlah tindakan harus dilakukan, sehingga tercipta kondisi  tertib hukum dan menjamin kepastian hukum, tertib sosial dan kondusif bagi investasi dalam mendukung perkembangan bangsa Indonesia. Hal yang harus dilakukan:
a.   Meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum dan dukungan saran penunjang yang memadai.
c.   Meningkatkan kesadaran HAM.
d.  Mengembnagkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
e.   Menyelenggarakan proses pengadilan yang cepat, mudah, murah, dan terbuka untuk meningkatkan kepastian hukum.
Keberhasilan dari implementasi Ketahan Nasional juga ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:
a.   Kepercayaan diri akan kompetensi, kemampuan, dan kekuatan sendiri yang didasari sikap jujr dan disiplin.
b.  Kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan pada hukum yang berlaku.
c.   Menjaga keseimbangan diri antara tuntutan hak dan menjalankan kewajiban.
d.  Mengembangkan ilmu dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman dan mendayagunakan terhadap kebutuhan masyarakat.
e.   Meningkatkan etos kerja, pengabdian, disiplin, dalam rangka meningkatkan kesadaran akan cinta tanah air.
f.    Mengembangkan kepribadian yang berisi semangat kerja sama tim (team work) dan beriman kepada Tuhan.
 

dhitanh1510 Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates