·
Pengertian
- الفعه
bahasa: paham,
mengerti, pengetahuan
istilah: Hukum-hukum
syara’ yang bersifat praktis (amaliayah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci
- المعملة
bahasa: saling berbuat, saling
mengamalkan
istilah: Kegiatan
yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
-
فقه معا لمة
yaitu fiqih yang membahas masalah masalah
tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditentukan, seperti jual beli, sewa, upah, pinjam, berkongsi, dan lain-lain.
·
Macam-macam harta
-
Mutaqawwim (bisa dimanfaatkan), contohnya: kerbau.
ghairu
mutaqawwim (tidak bisa dimanfaatkan), contohnya: babi.
-
Mitsil (serupa), contohnya: mahar.
qimi
(tidak serupa).
-
Istihlaki (habis dipakai), contohnya: korek api.
isti’mali
(dapat dipakai berulang kali), contohnya: sepatu, pakaian.
-
Manqul (bergerak), contohnya: kendaraan.
ghairu
manqul (tidak bergerak), contohnya: rumah, pabrik.
-
‘ain (benda), contohnya: rumah, pakaian, kendaraan.
dayn
(harta yang dipertanggung jawabkan), contohnya: uang.
·
Proses kepemilikan harta
-
Ikhrajul mubahat (ihya’ al-mawad)
Barang-barang
yang belum dimiliki seseorang, menghidupkan tanah yang mati atau mengurusi
suatu benda yang belum dimiliki seseorang.
-
al-milk bi al-uqud
proses
kepemilikan melalui transaksi.
Contohnya:
jual beli
-
al-milk bi al-khalafiyah
pengalihan
kekuasaan.
Contohnya:
warisan
-
tawallud min al-mamluk
hasil
dari harta yang telah dimiliki seseorang.
Contohnya:
pisang, kelapa
-
hibah
pemberian
secara sukarela, tanpa ada sebab tertentu.
·
Aqad
1.
Penegrtian
Perserikatan
anatar dua orang atau lebih tentang sesuatu dengan tujuan dan maksud tertentu
sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
2.
Unsur-unsur aqad
-
العاقدين(pelaku/subjek aqad)
Syarat: berakal مميز
Merdeka (tidak dalam tekanan orang lain)
-
العقودية(objek atau barang )
Syarat: berwujud bisa
disah terima
Bermanfaat tidak membahayakan
Bernilai halal
Suci jelas
-
العفدAqad
3.
Syarat-syarat aqad
-
Dipahami oleh pelaku aqad
-
Aqad bersesuaian dengan ijab dan qabul
-
Jelas (sesuai dengan tujuan dan maksudnya)
-
Akad tidak digantungkan dengan syarat-syarat tertentu yang menurut
syara’ tidak dibenarkan
Contohnya: jual
beli dengan syarat-syarat tertentu
-
Tidak dibatasi oleh waktu (aqad tertentu khususnya jual beli,
pernikahan dengan batas waktu)
4.
Tempat terjadinya aqad
-
Ditempat yang sama
-
Tidak secara fisik penjual dan pembeli bertemu (media yang
digunakan untuk transaksi)
5.
Prinsip-prinsip aqad
-
Asal dari mua’amalah itu mubah
الاصل
فى المعاملة الاباحة حتى يدل الدليل على تحريها
-
Merdeka (tanpa unsur paksaan)
-
Adil (berkeadilan)
i.
Adil menurut Allah
ii.
Adil menurut diri sendiri
iii.
Adil menurut masyarakat
Ø
Memberikan hak kepada yang berhak
Ø
Proposional
Ø
Tidak aniaya (dzalim)
-
Kesetaraan (tidak ada perbedaan anatara penjual dengan pembeli)
-
Kemaslahatan
-
Kejujuran
-
Mengikat
6.
Macam-macam aqad
-
Aqad tabaruk
Aqad yang
berorientasi pada non-profit (tidak mencari keuntungan), mengandung unsur
tolong menolong (ta’awun).
Contohnya:
meminjam, penitipan
-
Aqad ijarah
Aqad yang
didalamnya mengandung unsur profit (mencari keuntungan).
Contohnya: jual
beli, sewa.
Buku bacaan: Sahrani, Sohari dan Ru’fah Abdullah. 2011. Fikih
Muamalah. Bogor: Ghalia Insonesia
